Postingan

persyaratan menikah

           SYARAT-SYARAT MENIKAH : 1.        Foto Copy KTP 2.        Foto Copy KK 3.        Foto Copy Ijazah 4.        Foto Copy Akta Kelahiran 5.        Foto Copy Surat Nikah Org Tua 6.        Pas Foto 2x3=3 3x4=2 4x6=1 7.        SIN bagi TNI/POLRI 8.        Akta Cerai Asli bagi Janda/Duda 9.        Rekomendasi Bagi Catin yang belum Cukup umur (Pria 19 th dan Wanita 19 th ) 10.    N1-N4 dari Desa 11.    Surat Keterangan Wali NIkah 12.    Surat Rekomendasi dari KUA Setempat

Profil KUA Taman

PROFIL KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN TAMAN KABUPATEN SIDOARJO PENDAHULUAN A.     Sekilas sejarah KUA Kec. Taman Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman merupakan salah satu Kantor Urusan Agama Kecamatan dari Delapan Belas Kantor Urusan Agama Kecamatan yang berada di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan ujung tombak dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan keagamaan di daerah. Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo pada awalnya bernama Kantor Urusan Agama Kewedanaan Taman (berdiri pada tahun 1948 hingga 1951) dan Kantor Kepenghuluan (Tingkat Kabupaten) yang merupakan perpanjangan tangan dari kementerian Agama Pusat bagian B, yaitu : bidang Kepenghuluan, Kemasjidan, Wakaf dan Pengadilan Agama. Sedangkan Kewedanaan Taman dibagi menjadi 4 (empat) Kecamatan, yakni; Taman, Sukodono, Waru Dan Sedati. Dalam perkembangan selanjutnya dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organ...