Profil KUA Taman
PROFIL
KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN TAMAN KABUPATEN SIDOARJO
KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN TAMAN KABUPATEN SIDOARJO
PENDAHULUAN
A.
Sekilas
sejarah KUA Kec. Taman
Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman
merupakan salah satu Kantor Urusan Agama Kecamatan dari Delapan Belas Kantor
Urusan Agama Kecamatan yang berada di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kantor Urusan
Agama Kecamatan merupakan ujung tombak dalam mengkoordinasikan
kegiatan-kegiatan keagamaan di daerah. Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo pada
awalnya bernama Kantor Urusan Agama Kewedanaan Taman (berdiri pada tahun 1948
hingga 1951) dan Kantor Kepenghuluan (Tingkat Kabupaten) yang merupakan
perpanjangan tangan dari kementerian Agama Pusat bagian B, yaitu : bidang
Kepenghuluan, Kemasjidan, Wakaf dan Pengadilan Agama. Sedangkan Kewedanaan Taman
dibagi menjadi 4 (empat) Kecamatan, yakni; Taman, Sukodono, Waru Dan Sedati.
Dalam perkembangan selanjutnya dengan terbitnya
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi
Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka Kantor Urusan Agama (KUA) berkedudukan di
wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam/Bimas
Islam/Bimas dan Kelembagaan Agama Islam dan dipimpin oleh seorang Kepala, yang
tugas pokoknya melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Dengan
demikian, eksistensi KUA Kecamatan
sebagai institusi pemerintah dapat diakui keberadaannya, karena memiliki landasan
hukum yang kuat dan merupakan bagian dari struktur pemerintahan di tingkat
Kecamatan.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman sejak awal
berdirinya sampai sekarang sudah 2 kali berpindah tempat. Pertama KUA Kec.
Taman menempati bangunan di sebelah Masjid Kauman Kelurahan Taman Kecamatan
Taman Kabupaten Sidoarjo dan sejak tanggal 19 September 1988 Kantor Urusan
Agama Kec. Taman berpindah di Kelurahan Wonocolo yang sampai saat ini masih
digunakan dan status tanah
Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman merupakan salah
satu Kantor Urusan Agama Kecamatan dari Delapan Belas Kantor Urusan Agama
Kecamatan yang berada di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kantor Urusan Agama
Kecamatan merupakan ujung tombak dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan
keagamaan di daerah.
B. PERIODE KEPEMIMPINAN
Kantor
Urusan Agama Kec. Taman sejak awal berdirinya sudah berkali-kali berganti
kepemimpinan. Diantaranya :
1.
Bapak Mohammad Kusnan sejak tahun 1948 s/d 1962
2.
Bapak Imam Kasman sejak tahun 1962 s/d 1972
3.
Bapak Isa Mansyur sejak tahun 1972 s/d 1975
4.
Bapak Machfud Rosyidi sejak tahun 1975 s/d 1979
5.
Bapak Achmad Ashari, BA sejak tahun 1979 s/d 1988
6.
Bapak Hawaro, BA sejak tahun 1988 s/d 1999
7.
Bapak Moh Luthfi SJ sejak tahun 1999 s/d 2002
8.
Bapak Hawaro, BA sejak tahun 2002 s/d 2003
9.
Bapak Masruri sejak tahun 2003 s/d 2005
10. Bapak
Haris Hasanuddin sejak tahun 2005 s/d 2007
11. Bapak
M. Sulthon Mustika sejak tahun 2007 s/d 2009
12. Bapak
Abdul Halim sejak tahun 2009 s/d 2013
13. Bapak
Ahmad Najib sejak tahun 2013 s/d 2017
14. Bapak
Ainur Roziq AR sejak
tahun 2017 s/d sekarang
BAB II
DESKRIPSI KANTOR
URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN TAMAN
KABUPATEN SIDOARJO
A. Kondisi Objektif Wilayah KUA Kecamatan Taman
Letak geografis suatu wilayah
mempunyai pengaruh yang sangat signifikan terhadap kebijakan dan program kerja
yang harus direncanakan dan dilaksanakan oleh seorang decition maker
atau pejabat yang memimpin dalam suatu wilayah tersebut, karena itu al-Qur’an menjelaskan
bahwa Allah menciptakan manusia terdiri dari bersuku-suku dan berbangsa-bangsa
bukan tanpa maksud dan tujuan, tetapi itu semua mengandung suatu nilai
transformasi, edukasi dan akulturasi yang diharapkan suatu wilayah tertentu
dapat menggali potensi yang lebih baik dari wilayah lain demi terciptanya
kemajuan dalam suatu wilayah tersebut.
Oleh karena itu, dilihat dari segi
geografisnya KUA Kecamatan Taman
adalah merupakan KUA yang terletak diwilayah perbatasan Kabupaten Sidoarjo dan Kota
Surabaya yang hanya dibatasi oleh sungai brantas.
Luas
wilayah Kecamatan Taman + 31.54 KM2. Kecamatan Taman terletak
di Wilayah Sidoarjo Utara dengan jarak kurang lebih 20 KM dari pusat kota
sidoarjo.
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Taman
terletak di jl. Raya Wonocolo No.41 Taman Sidoarjo, dengan batas wilayah
sebagai berikut:
- Sebelah selatan :
Kec. Gedangan dan Kec. Sukodono
- Sebelah timur : Kec Waru
- Sebelah utara : Karangpilang (Kota Surabaya)
- Sebelah barat : Kec Krian
Yang terdiri dari 8 Kelurahan dan 16 desa. Antara lain:
Kelurahan :
Desa :
Jumlah penduduk kecamatan Taman + 228.477 penduduk, dengan jumlah peristiwa
nikah + 1.300 pertahun.
BAB III
KEDUDUKAN,
TUPOKSI, VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN
SERTA
CARA MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN
KANTOR
URUSAN AGAMA KECAMATAN TAMAN KABUPATEN SIDOARJO
A. Kedudukan KUA Kec. Taman
Secara
definitif Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagaimana dijabarkan dalam
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 517 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri Agama RI
Nomor 477 Tahun 2004 adalah instansi Kementerian Agama yang mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang
Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
Oleh karena itu, Kantor Urusan Agama Kecamatan berkedudukan
di wilayah kecamatan dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota yang di koordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam /
Bimas Islam / Bimas dan Kelembagaan Agama Islam dan dipimpin oleh seorang
Kepala. Sehingga tugas pokok KUA Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam
wilayah Kecamatan.
Berpijak pada kedudukan dan tugas pokok tersebut, maka KUA
Kecamatan Taman berkedudukan dalam wilayah Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo
dan menjalankan sebagian tugas Kepala Kankemenag Kabupaten Sidoarjo di bidang
Urusan Agama Islam.
Sedangkan fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah sebagai
berikut :
1.
Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi.
2.
Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat,
kearsipan, pengetikan dan rumah tanga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
3.
Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan
membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah social, kependududkan dan
pengembangan keluarga sakinah.
4.
Melakukan pembinanaan manasik haji kelompok setiap
tahun di Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman.
B.
Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian tugas Kantor
Kementerian Agama Kantor Kabupaten Sidoarjo di Bidang Urusan Agama Islam di
wilayah Kecamatan Taman.
C.
Fungsi KUA
1. Menyelenggarakan
statistik dan dokumentasi.
2.
Menyelenggarakan surat menyurat,
dokumentasi, kearsipan dan rumah tangga KUA.
3.
Melakukan pembinaan kepenghuluan,
keluarga sakinah, ibadah sosial, pangan halal, kemitraan, hisab ru’yat, zakat,
wakaf, ibadah haji dan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang
ditetapkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan
Haji dan umroh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Mengatur
pola kerja para penghulu yang berada dilingkungan wilayah kerjanya.
D.
V I S I dan M I
S I
Visi
KUA Kec. Taman
“ Terwujudnya Nilai-Nilai Religi
sebagai landasan Moral dan Spritual dalam kehidupan bermasyarakat dilingkungan
Kecamatan Taman”.
Misi KUA Kec. Taman
Misi KUA Kec. Taman
1. Meningkatkan
Kualitas pelayanan Administrasi nikah dan rujuk.
2. Meningkatkan
Kualitas pemahaman dan pengembangan Keluarga Sakinah serta sosialisasi produk
makanan halal.
3. Peningkatan
kualitas pelayanan ibadah sosial keagamaan dan Pengembangan pemberdayaan Zakat,
Infak dan Shodaqoh.
4. Optimalisasi
pensertifikatan tanah Wakaf.
5. Pemberdayaan
lembaga-lembaga keagamaan dalam proses pembangunan.
6. Memperkokoh
kerukunan umat beragama atas dasar saling menghormati.
7. Peningkatan
pembinaan Jamaah Haji.
8. Mendorong
berkembangnya masyarakat madani yang dilandasi nilai-nilai Religi dan nilai-nilai
luhur budaya daerah.
C. Tujuan dan Sasaran
1. T u j u a n
a.
Terciptanya pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat
dalam pencatatan nikah dan rujuk.
b.
Terbangunnya sistem pengelolaan masjid yang
profesional.
c.
Membangun sistem pengelolaan zakat, wakaf, baitul maal
dan ibsos yang produktif untuk pengembangan kesejahteraan umat.
d.
Mewujudkan masyarakat yang terbangun dari keluarga yang
harmonis, bahagia, sejahtera, aman, tentram dan damai sehingga tercipta
keluarga bangsa yang religius, metropolitan dan madani.
e.
Meningkatkan pelayanan dan pembinaan kehidupan ummat
beragama dan memantapkan pemahaman dan pengaplikasiannya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
f.
Meningkatkan fungsi sarana dan prasarana kantor guna
mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat.
2. S
a s a r a n
a.
Masyarakat luas yang akan melaksanakan nikah dan rujuk.
b.
Masyarakat luas dan para aktifis masjid, ta’mir, remas
dan para donator masjid
c.
Masyarakat luas dan para pengelola zakat, wakaf, baitul
maal, ibsos dan lembaga social keagamaan yang concern terhadap permasalahan peningkatan kesejahteraan ummat.
d.
Seluruh elemen masyarakat, terutama calon pengantin dan
keluarga muslim yang menjadi sendi keluarga sebagai elemen terpenting dalam
mewujudkan kebahagian baik di dunia maupun di akhirat kelak.
e.
Seluruh warga muslim yang memiliki kewajiban memakan
makanan yang halal dan beribadah sesuai arah yang benar serta seluruh elemen
bangsa, baik ormas Islam maupun non muslim yang menjunjung tinggi norma
universal dalam mewujudkan kedamaian hidup dalam berbangsa dan bernegara.
f.
Seluruh sarana prasarana kantor dalam upaya memberikan
pelayanan dan akses kepada masyarakat secara cepat, tepat dan mudah.
D. Cara Mencapai Tujuan dan Sasaran
1. K e b i j a k a n
a.
Memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat
secara prima dalam pencatatan nikah dan rujuk.
b.
Sistem pengelolaan masjid harus baik.
c.
Efektif dan berdaya guna dalam mengelola zakat, wakaf,
baitul maal dan ibsos.
d.
Masyarakat hidup dalam kesejahteraan, bahagia, aman,
tentram dan damai.
e.
Masyarakat tidak cemas dalam mengkonsumsi produk pangan
dan arah kiblat serta membangun kerukunan intern dan antar ummat beragama
secara harmonis dan berkesinambungan.
f.
Mengoptimalkan peran dan fungsi KUA sebagai kepanjangan
tangan Depag dan meningkatkan peran dan fungsi ormas dan lembaga sosial
keagamaan sebagai mitra Depag dalam melaksanakan pembangunan Nasional.
g.
Menambah dan meningkatkan sarana prasarana kantor yang
efektif dan modern dengan membangun sistem jaringan informasi melalui program
SIMKUA (Sistem Informasi dan Manajemen KUA).
2.
Program dan Kegiatan
2.1.
Program :
Peningkatkan pelayanan prima kepada
masyarakat dalam pencatatan nikah dan rujuk.
Kegiatan
:
a.
Mengadakan pembinaan dan pengarahan secara intens,
gradual dan insidentil kepada semua staf, penghulu dan pembantu penghulu dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b.
Memberdayakan potensi SDM KUA Kec. Sawahan dengan
secara intens mengikutkan dalam berbagai kajian ilmiah, seminar, pelatihan dan
sejenisnya.
c.
Memberikan pemahaman dan pembinaan kepada masyarakat
secara berkesinambungan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan pencatatan
nikah dan rujuk.
d.
Memberikan advokasi dan konseling kepada masyarakat atas
problematika hukum yang dialami atas pencatatan nikah dan rujuknya.
2.2. Program :
Peningkatanan pendayagunaan dan pengelolaan
masjid
Kegiatan :
a.
Mengadakan pembinaan dan pelatihan terhadap pengelola
masjid, baik ta’mir, remas maupun pengurus organisasi yang berada didalamnya.
b.
Mengembangan silaturrahmi dan jaringan antar masjid,
baik dalam program kegiatan maupun pertukaran muballigh/oh.
c.
Mengkoordinasikan institusi kemasjidan dalam suatu
badan koordinasi sehingga setiap program kegiatan masjid dapat berjalan searah,
saling melengkapi dan tidak tumpang tindih.
2.3. Program :
Pembentukan dan pengembangan lembaga zakat,
wakaf, baitul maal dan ibsos.
Kegiatan :
a.
Mendorong dan memfasilitasi masyarakat maupun institusi
sosial keagamaan dalam membentuk lembaga zakat, wakaf, baitul maal maupun
ibsos.
b.
Memberikan pembinaan dan pelatihan dalam mendayagunakan
zakat, wakaf, maal dan ibadah sosial lainnya.
c.
Mengirim dalam suatu kegiatan seminar, pelatihan atau
sejenisnya bagi pengelola lembaga zakat, wakaf, maal dan ibsos.
d.
Memberikan modal kerja kepada masyarakat dari hasil
zakat, mengarahkan dan mengawasi pengelolaannya sehingga dapat berdaya guna dan
efektif dalam mengurangi angka kemiskinan.
e.
Mengkoordinasikan setiap pendayagunaan zakat dan wakaf
sehingga diperoleh hasil yang efektif dalam mensejahterakan ummat.
2.4.
Program :
Pembinaan dan peningkatan kualitas keluarga
sakinah.
Kegiatan :
a.
Memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat
guna mewujudkan terciptanya peningkatan kualitas keluarga sakinah.
b.
Mendorong dan menfasilitasi berbagai usaha baik yang
dilakukan oleh pemerintah maupun organisasi sosial keagamaan dalam meningkatkan
mutu kelurga sakinah.
c.
Membentuk satuan petugas (Satgas) keluarga sakinah di
setiap Kelurahan yang peran dan fungsinya sebagai kepanjangan tangan KUA dan
PLKB Kecamatan.
d.
Memberikan advokasi dan konseling terhadap keluarga
yang bermasalah.
2.5. Program :
Peningkatan pemahaman masyarakat dalam
labelisasi halal dan arah kiblat serta kemitraan ummat.
Kegiatan :
a.
Mengadakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat,
baik lewat khutbah nikah, majlis ta’lim maupun kegiatan keagamaan lainnya dalam
labelisasi halal, arah kiblat dan pentinngnya kerukunan ummat beragama.
b.
Mengikutsertakan pengurus ormas islam dalam pelatihan
atau kegiatan sejenisnya sehingga diperoleh paradigma yang sama terhadap
berbagai masalah ummat.
c.
Mendata berbagai produk dari hasil produksi yang dibuat
oleh perusahaan maupun home industry.
d.
Memandu dan mengarahkan pengukuran arah kiblat.
e.
Mengadakan silaturrahmi secara intens ulama’- umara’
guna menjaga kedamaian dan menyelesaikan berbagai problem keummatan dan
kebangsaan.
2.6. Program :
Peningkatan sarana dan prasarana kantor
serta manajemen pelayanan.
Kegiatan :
a.
Menata dan menambah ruangan kantor sehingga sesuai dengan
kebutuhannya.
b.
Merenovasi bangunan kantor sehingga terlihat megah dan
indah.
c.
Melengkapi setiap ruangan kantor dengan seluruh
perangkat kantor yang dibutuhkannya.
d.
Mengadakan sistem jaringan informasi dan manajemen
kantor berbasiskan jaringan komputer (komputerize) melalui program SIMKUA.
Memperluas,
mempercantik dan memperindah seluruh ruangan kantor sehingga masyarakat merasa
nyaman dan enak berada di KUA.