Profil KUA Taman


PROFIL
KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN TAMAN KABUPATEN SIDOARJO
PENDAHULUAN

A.    Sekilas sejarah KUA Kec. Taman
Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman merupakan salah satu Kantor Urusan Agama Kecamatan dari Delapan Belas Kantor Urusan Agama Kecamatan yang berada di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan ujung tombak dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan keagamaan di daerah. Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo pada awalnya bernama Kantor Urusan Agama Kewedanaan Taman (berdiri pada tahun 1948 hingga 1951) dan Kantor Kepenghuluan (Tingkat Kabupaten) yang merupakan perpanjangan tangan dari kementerian Agama Pusat bagian B, yaitu : bidang Kepenghuluan, Kemasjidan, Wakaf dan Pengadilan Agama. Sedangkan Kewedanaan Taman dibagi menjadi 4 (empat) Kecamatan, yakni; Taman, Sukodono, Waru Dan Sedati.
Dalam perkembangan selanjutnya dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka Kantor Urusan Agama (KUA) berkedudukan di wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam/Bimas Islam/Bimas dan Kelembagaan Agama Islam dan dipimpin oleh seorang Kepala, yang tugas pokoknya melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Dengan demikian,  eksistensi KUA Kecamatan sebagai institusi pemerintah dapat diakui keberadaannya, karena memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan bagian dari struktur pemerintahan di tingkat Kecamatan.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman sejak awal berdirinya sampai sekarang sudah 2 kali berpindah tempat. Pertama KUA Kec. Taman menempati bangunan di sebelah Masjid Kauman Kelurahan Taman Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan sejak tanggal 19 September 1988 Kantor Urusan Agama Kec. Taman berpindah di Kelurahan Wonocolo yang sampai saat ini masih digunakan dan status tanah
Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman merupakan salah satu Kantor Urusan Agama Kecamatan dari Delapan Belas Kantor Urusan Agama Kecamatan yang berada di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kantor Urusan Agama Kecamatan merupakan ujung tombak dalam mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan keagamaan di daerah.

B.     PERIODE KEPEMIMPINAN

      Kantor Urusan Agama Kec. Taman sejak awal berdirinya sudah berkali-kali berganti kepemimpinan. Diantaranya :
1.      Bapak Mohammad Kusnan                sejak tahun 1948 s/d 1962
2.      Bapak Imam Kasman                         sejak tahun 1962 s/d 1972
3.      Bapak Isa Mansyur                             sejak tahun 1972 s/d 1975
4.      Bapak Machfud Rosyidi                     sejak tahun 1975 s/d 1979
5.      Bapak Achmad Ashari, BA                sejak tahun 1979 s/d 1988
6.      Bapak Hawaro, BA                             sejak tahun 1988 s/d 1999
7.      Bapak Moh Luthfi SJ                          sejak tahun 1999 s/d 2002
8.      Bapak Hawaro, BA                             sejak tahun 2002 s/d 2003
9.      Bapak Masruri                                     sejak tahun 2003 s/d 2005
10.  Bapak Haris Hasanuddin                     sejak tahun 2005 s/d 2007
11.  Bapak M. Sulthon Mustika                  sejak tahun 2007 s/d 2009
12.  Bapak Abdul Halim                             sejak tahun 2009 s/d 2013
13.  Bapak Ahmad Najib                            sejak tahun 2013 s/d 2017
14.  Bapak Ainur Roziq AR                       sejak tahun 2017 s/d sekarang





BAB   II
DESKRIPSI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN TAMAN
KABUPATEN SIDOARJO

A.          Kondisi Objektif Wilayah KUA Kecamatan Taman


Letak geografis suatu wilayah mempunyai pengaruh yang sangat signifikan terhadap kebijakan dan program kerja yang harus direncanakan dan dilaksanakan oleh seorang decition maker atau pejabat yang memimpin dalam suatu wilayah tersebut, karena itu al-Qur’an menjelaskan bahwa Allah menciptakan manusia terdiri dari bersuku-suku dan berbangsa-bangsa bukan tanpa maksud dan tujuan, tetapi itu semua mengandung suatu nilai transformasi, edukasi dan akulturasi yang diharapkan suatu wilayah tertentu dapat menggali potensi yang lebih baik dari wilayah lain demi terciptanya kemajuan dalam suatu wilayah tersebut.
Oleh karena itu, dilihat dari segi geografisnya KUA Kecamatan Taman adalah merupakan KUA yang terletak diwilayah perbatasan Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya yang hanya dibatasi oleh sungai brantas. Luas wilayah Kecamatan Taman + 31.54 KM2.  Kecamatan Taman terletak di Wilayah Sidoarjo Utara dengan jarak kurang lebih 20 KM dari pusat kota sidoarjo.
Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Taman terletak di jl. Raya Wonocolo No.41 Taman Sidoarjo, dengan batas wilayah sebagai berikut:
- Sebelah selatan            : Kec. Gedangan dan Kec. Sukodono
- Sebelah timur               : Kec Waru
- Sebelah utara               : Karangpilang (Kota Surabaya)
- Sebelah barat               : Kec Krian



Yang terdiri dari 8 Kelurahan dan 16 desa. Antara lain:
Kelurahan           :
1.      Kelurahan Bebekan                          5.  Kelurahan Ngelom
2.      Kelurahan Geluran                           6.  Kelurahan Sepanjang
3.      Kelurahan Kalijaten                         7.  Kelurahan Taman
4.      Kelurahan Ketegan                          8.  Kelurahan Wonocolo
Desa       :
1.      Desa Bohar                                     9.   Desa Pertapan Maduretno
2.      Desa Bringinbendo                         10. Desa Sadang
3.      Desa Gilang                                     11. Desa Sambibulu
4.      Desa Jemundo                                 12. Desa Sidodadi
5.      Desa Kedungturi                             13. Desa Tawangsari
6.      Desa Kletek                                     14. Desa Trosobo
7.      Desa Kramatjegu                             15. Desa Wage
8.      Desa Krembangan                           16. Desa Tanjungsari
Jumlah penduduk kecamatan Taman +  228.477 penduduk, dengan jumlah peristiwa nikah          + 1.300 pertahun.



BAB    III
KEDUDUKAN, TUPOKSI, VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN
SERTA CARA MENCAPAI TUJUAN DAN SASARAN
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN TAMAN KABUPATEN SIDOARJO

A.     Kedudukan KUA Kec. Taman

Secara definitif Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagaimana dijabarkan dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 517 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 477 Tahun 2004 adalah instansi Kementerian Agama yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
Oleh karena itu, Kantor Urusan Agama Kecamatan berkedudukan di wilayah kecamatan dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang di koordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam / Bimas Islam / Bimas dan Kelembagaan Agama Islam dan dipimpin oleh seorang Kepala. Sehingga tugas pokok KUA Kecamatan adalah melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan.
Berpijak pada kedudukan dan tugas pokok tersebut, maka KUA Kecamatan Taman berkedudukan dalam wilayah Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo dan menjalankan sebagian tugas Kepala Kankemenag Kabupaten Sidoarjo di bidang Urusan Agama Islam.
Sedangkan fungsi Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah sebagai berikut :
1.      Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi.
2.      Menyelenggarakan surat menyurat, pengurusan surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tanga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
3.      Melaksanakan pencatatan nikah dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah social, kependududkan dan pengembangan keluarga sakinah.
4.      Melakukan pembinanaan manasik haji kelompok setiap tahun di Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman.

B.     Tugas Pokok

      Melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kantor Kabupaten Sidoarjo di Bidang Urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan Taman.

C.     Fungsi KUA
1.      Menyelenggarakan statistik dan dokumentasi.
2.      Menyelenggarakan surat menyurat, dokumentasi, kearsipan dan rumah tangga KUA.
3.      Melakukan pembinaan kepenghuluan, keluarga sakinah, ibadah sosial, pangan halal, kemitraan, hisab ru’yat, zakat, wakaf, ibadah haji dan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji dan umroh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Mengatur pola kerja para penghulu yang berada dilingkungan wilayah kerjanya.

D.    V I S I  dan  M I S I

Visi KUA Kec. Taman
              “ Terwujudnya Nilai-Nilai Religi sebagai landasan Moral dan Spritual dalam kehidupan bermasyarakat dilingkungan Kecamatan Taman”.

Misi KUA Kec. Taman
1.      Meningkatkan Kualitas pelayanan Administrasi nikah dan rujuk.
2.     Meningkatkan Kualitas pemahaman dan pengembangan Keluarga Sakinah serta sosialisasi produk makanan halal.
3. Peningkatan kualitas pelayanan ibadah sosial keagamaan dan Pengembangan pemberdayaan Zakat, Infak dan Shodaqoh.
4.      Optimalisasi pensertifikatan tanah Wakaf.
5.      Pemberdayaan lembaga-lembaga keagamaan dalam proses pembangunan.
6.      Memperkokoh kerukunan umat beragama atas dasar saling menghormati.
7.      Peningkatan pembinaan Jamaah Haji.
8.     Mendorong berkembangnya masyarakat madani yang dilandasi nilai-nilai Religi dan nilai-nilai luhur budaya daerah.

C.  Tujuan dan Sasaran
1. T u j u a n
a.       Terciptanya pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat dalam pencatatan nikah dan rujuk.
b.      Terbangunnya sistem pengelolaan masjid yang profesional.
c.       Membangun sistem pengelolaan zakat, wakaf, baitul maal dan ibsos yang produktif untuk pengembangan kesejahteraan umat.
d.      Mewujudkan masyarakat yang terbangun dari keluarga yang harmonis, bahagia, sejahtera, aman, tentram dan damai sehingga tercipta keluarga bangsa yang religius, metropolitan dan madani.
e.       Meningkatkan pelayanan dan pembinaan kehidupan ummat beragama dan memantapkan pemahaman dan pengaplikasiannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
f.       Meningkatkan fungsi sarana dan prasarana kantor guna mengoptimalkan pelayanan pada masyarakat.

2.  S a s a r a n
a.       Masyarakat luas yang akan melaksanakan nikah dan rujuk.
b.      Masyarakat luas dan para aktifis masjid, ta’mir, remas dan para donator masjid
c.       Masyarakat luas dan para pengelola zakat, wakaf, baitul maal, ibsos dan lembaga social keagamaan yang concern terhadap permasalahan peningkatan kesejahteraan ummat.
d.      Seluruh elemen masyarakat, terutama calon pengantin dan keluarga muslim yang menjadi sendi keluarga sebagai elemen terpenting dalam mewujudkan kebahagian baik di dunia maupun di akhirat kelak.
e.       Seluruh warga muslim yang memiliki kewajiban memakan makanan yang halal dan beribadah sesuai arah yang benar serta seluruh elemen bangsa, baik ormas Islam maupun non muslim yang menjunjung tinggi norma universal dalam mewujudkan kedamaian hidup dalam berbangsa dan bernegara. 
f.       Seluruh sarana prasarana kantor dalam upaya memberikan pelayanan dan akses kepada masyarakat secara cepat, tepat dan mudah.

D.  Cara Mencapai Tujuan dan Sasaran
1. K e b i j a k a n
a.       Memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat secara prima dalam pencatatan nikah dan rujuk.
b.      Sistem pengelolaan masjid harus baik.
c.       Efektif dan berdaya guna dalam mengelola zakat, wakaf, baitul maal dan ibsos.
d.      Masyarakat hidup dalam kesejahteraan, bahagia, aman, tentram dan damai.
e.       Masyarakat tidak cemas dalam mengkonsumsi produk pangan dan arah kiblat serta membangun kerukunan intern dan antar ummat beragama secara harmonis dan berkesinambungan.
f.       Mengoptimalkan peran dan fungsi KUA sebagai kepanjangan tangan Depag dan meningkatkan peran dan fungsi ormas dan lembaga sosial keagamaan sebagai mitra Depag dalam melaksanakan pembangunan Nasional.
g.      Menambah dan meningkatkan sarana prasarana kantor yang efektif dan modern dengan membangun sistem jaringan informasi melalui program SIMKUA (Sistem Informasi dan Manajemen KUA).

2.  Program dan Kegiatan   
2.1.  Program :
Peningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam pencatatan nikah dan rujuk.

         Kegiatan :
a.       Mengadakan pembinaan dan pengarahan secara intens, gradual dan insidentil kepada semua staf, penghulu dan pembantu penghulu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
b.      Memberdayakan potensi SDM KUA Kec. Sawahan dengan secara intens mengikutkan dalam berbagai kajian ilmiah, seminar, pelatihan dan sejenisnya.
c.       Memberikan pemahaman dan pembinaan kepada masyarakat secara berkesinambungan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan pencatatan nikah dan rujuk.
d.      Memberikan advokasi dan konseling kepada masyarakat atas problematika hukum yang dialami atas pencatatan nikah dan rujuknya.

2.2.   Program :
Peningkatanan pendayagunaan dan pengelolaan masjid

Kegiatan :
a.       Mengadakan pembinaan dan pelatihan terhadap pengelola masjid, baik ta’mir, remas maupun pengurus organisasi yang berada didalamnya.
b.      Mengembangan silaturrahmi dan jaringan antar masjid, baik dalam program kegiatan maupun pertukaran muballigh/oh.
c.       Mengkoordinasikan institusi kemasjidan dalam suatu badan koordinasi sehingga setiap program kegiatan masjid dapat berjalan searah, saling melengkapi dan tidak tumpang tindih.



2.3.  Program :
Pembentukan dan pengembangan lembaga zakat, wakaf, baitul maal dan ibsos.

Kegiatan :
a.       Mendorong dan memfasilitasi masyarakat maupun institusi sosial keagamaan dalam membentuk lembaga zakat, wakaf, baitul maal maupun ibsos.
b.      Memberikan pembinaan dan pelatihan dalam mendayagunakan zakat, wakaf, maal dan ibadah sosial lainnya.
c.       Mengirim dalam suatu kegiatan seminar, pelatihan atau sejenisnya bagi pengelola lembaga zakat, wakaf, maal dan ibsos.
d.      Memberikan modal kerja kepada masyarakat dari hasil zakat, mengarahkan dan mengawasi pengelolaannya sehingga dapat berdaya guna dan efektif dalam mengurangi angka kemiskinan.
e.       Mengkoordinasikan setiap pendayagunaan zakat dan wakaf sehingga diperoleh hasil yang efektif dalam mensejahterakan ummat.

2.4.   Program :
Pembinaan dan peningkatan kualitas keluarga sakinah.

Kegiatan :
a.       Memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat guna mewujudkan terciptanya peningkatan kualitas keluarga sakinah.
b.      Mendorong dan menfasilitasi berbagai usaha baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun organisasi sosial keagamaan dalam meningkatkan mutu kelurga sakinah.
c.       Membentuk satuan petugas (Satgas) keluarga sakinah di setiap Kelurahan yang peran dan fungsinya sebagai kepanjangan tangan KUA dan PLKB Kecamatan.
d.      Memberikan advokasi dan konseling terhadap keluarga yang bermasalah.

2.5.      Program :
Peningkatan pemahaman masyarakat dalam labelisasi halal dan arah kiblat serta kemitraan ummat.

Kegiatan :
a.       Mengadakan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat, baik lewat khutbah nikah, majlis ta’lim maupun kegiatan keagamaan lainnya dalam labelisasi halal, arah kiblat dan pentinngnya kerukunan ummat beragama.
b.      Mengikutsertakan pengurus ormas islam dalam pelatihan atau kegiatan sejenisnya sehingga diperoleh paradigma yang sama terhadap berbagai masalah ummat.
c.       Mendata berbagai produk dari hasil produksi yang dibuat oleh perusahaan maupun home industry.
d.      Memandu dan mengarahkan pengukuran arah kiblat.
e.       Mengadakan silaturrahmi secara intens ulama’- umara’ guna menjaga kedamaian dan menyelesaikan berbagai problem keummatan dan kebangsaan.

2.6.      Program :
Peningkatan sarana dan prasarana kantor serta manajemen pelayanan.

Kegiatan :
a.       Menata dan menambah ruangan kantor sehingga sesuai dengan kebutuhannya.
b.      Merenovasi bangunan kantor sehingga terlihat megah dan indah.
c.       Melengkapi setiap ruangan kantor dengan seluruh perangkat kantor yang dibutuhkannya.
d.      Mengadakan sistem jaringan informasi dan manajemen kantor berbasiskan jaringan komputer (komputerize) melalui program SIMKUA.
Memperluas, mempercantik dan memperindah seluruh ruangan kantor sehingga masyarakat merasa nyaman dan enak berada di KUA.


Postingan populer dari blog ini

persyaratan menikah